twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Thursday 28 March 2013

MAKALAH PENELITI PENDIDIKAN


Makalah
“PENELITI PENDIDIKAN”
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu Dra. Ika Ernawati, M.Pd.


A2-12
Anggota:
Yanu Swastanto                    (12144600050)
Maryta Perdana Putri          (12144600054)
Wahyu Ari Wibowo              (12144600057)
Quin Dewi Sartika                (12144600064)
Septia Lestari                         (12144600066)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Peneliti
Peneliti adalah orang yang melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan sejumlah praktik-praktik dimana secara tradisional dapat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan, pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti dikaitkan pada individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan menggunakan metode ilmiah.
Menurut Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 412/D/2009 dan No. 12 Tahun2009 pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 menyebutkan bahwa; Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah.

B.     Karakteristik Peneliti
Adapun karakteristik yang dimiliki peneliti antara lain:
1.      Memiliki obsesi terhadap suatu masalah. Peneliti umumnya terobsesi oleh suatu masalah, baik mulai dari kecil ataupun mulai dari dewasa. Obesesi ini diteruskan tanpa memperdulikan halangan-halangan dan rintangan yang ada. Hal ini juga terjadi dalam kehidupan sehari-harinya.
2.      Bekerja keras. Penelitian harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan teliti, agar objek yang diteliti oleh peneliti pendidikan merupakan hasil penelitian yang akurat. Masalah yang ditemui dalam pendidikan, biasanya akan menjadi objek bagi peneliti pendidikan. Oleh karena itu, peneliti harus bekerja keras dalam meneliti suatu masalah dalam menyelesaikan masalah yang ditemui dalam pendidikan.
3.      Pantang menyerah. Menghadapi tantangan, peneliti pendidikan juga harus memiliki sikap pantang menyerah. Dalam mencoba sesuatu ribuan percobaan dilakukan. Contohnya, Edison yang menemukan lampu setelah ribuan kali mencoba. Banyangkan jika dia menyerah setelah gagal pada percobaan kesepuluh. Mungkin kita tidak punya lampu. Kegagalan merupakan bagian dari penelitian. Oleh karena itu, peneliti pendidikan harus memiliki sikap pantang menyerah agar dapat menemukan inovasi yang baru dan dapat memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

C.    Peraturan atau Undang-Undang yang Mengatur tentang Peneliti
Adapun peraturan tentang peneliti, antara lain:
1.           Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
2.           Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3719/D/2004 dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 412/D/2009 Nomor 12 Tahun 2009.
3.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2005 tentang Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;
4.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 01/E/2008 tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti;
5.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
6.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti;
7.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti;
8.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
9.           Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama Untuk Mendapatkan Gelar Sebagai Profesor Riset;
10.       Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2011 tentang Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah.

D.    Syarat-syarat menjadi Peneliti
Beberapa persyaratan sebagi peneliti, dijabarkan sebagai berikut:
KANDIDAT PENELITI
DARI JABATAN LAIN
DARI JABATAN YANG SERUMPUN
Berpendidikan S1, pangkat min.III/a
Berpendidikan S2,/S3 pangkat min. III/a
Berpendidikan S2,/S3 pangkat min.III/a
Bekerja di unit Litbang
Bekerja di unit Litbang
Bekerja di unit Litbang
Mengikuti dan lulus diklat jabatan peneliti
Mengikuti dan lulus diklat jabatan peneliti
Usia Maks. 45 tahun
Usia Maks. 45 tahun
Usia   sebelum BUP
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang dicapai
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang dicapai
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang dicapai
Memenuhi persyaratan administrasi
Memenuhi persyaratan administrasi
Memenuhi persyaratan administrasi
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti

Pengangkatan untuk pertama kali dalam jabatan fungsional peneliti bagi yang berpendidikan S3 dapat /tidak mengikuti diklat fungsional tingkat pertama dengan Kualifikasi: (Juknis 5.1.1.6)
a.       Telah memperoleh penghargaan ilmiah nasional/internasional (sertifikat/piagam).
b.      Lulus uji kompetensi oleh Pusbindiklat peneliti LIPI.
Pengangkatan menjadi Peneliti Madya/Utama wajib mengikuti diklat fungsional peneliti tingkat lanjutan TMT 1-01-2012 ( sebelum diberlakukan maka penggantinya adalah Surat Keterangan telah melakukan presentasi (Juknis 5.1.5 dan 5.1.6)

E.     Sistem Pemberian Imbalan atau Gaji Peneliti
Ada beberapa undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang sistem pemberian imbalan bagi peneliti, yaitu pada:
1.      Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 dan telah diamandemen menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti menyebutkan bahwa:
·         Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan   Fungsional  Peneliti,  yang  selanjutnya  disebut  dengan Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Kepada Pegawai Negeri Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
·         Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan  bagi yang bersangkutan.
·         Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Menurut rapat antarkementerian tahun 2010, kata Lukman Hakim, sudah disepakati tunjangan fungsional peneliti tertinggi sebesar Rp 7,5 juta perbulan. Saat ini, tunjangan tertinggi Rp 1,4 juta per bulan. Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tunjangan fungsional gaji peneliti nantinya bisa mencapai Rp 16 juta per bulan. Menurut Gusti, sebelumnya ada usulan pemberian tunjangan fungsional peneliti hingga Rp 16 juta. Namun, usulan itu dibatalkan karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan peneliti tidak boleh lebih besar daripada gaji pejabat eselon I A.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah memperhatiakn peneliti dengan memberikan biaya Rp 50 juta. Namun, beberapa peneliti mengatakan, insentif riset itu hanya Rp 36 juta.
3.      Menjabarkan Keputusan Pemerintah untuk memberikan Tunjangan Jabatan bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional Peneliti itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2012. Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. “Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:
a.       Peneliti Pertama besarnya tunjangan Rp 1.100.000,00;
b.      Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp 1.750.000,00;
c.       Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp 3.000.000,00; dan
d.      Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp 5.200.000,00.

F.     Tugas-tugas Peneliti
Pembina jabatan Peneliti, melakukan kegiatan sebagai berikut: 
1.      Menyusun standar kompetensi; 
2.      Menyusun kurikulum diklat; 
3.      Menyelenggarakan diklat; 
4.      Menyusun pedoman formasi jabatan; 
5.      Membangun sistem informasi jabatan; 
6.      Memfasilitasi pelaksanaan jabatan; 
7.      Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; 
8.      Memfasilitasi penyusunan kode etik profesi; 
9.      Melakukan akreditasi majalah ilmiah; 
10.  Melakukan  monitoring  dan  evaluasi pelaksanaan jabatan.
Selain tugas-tugas diatas, sebagai peneliti memiliki tugas masing-masing, jika diklasifikasikan berdasarkan tugasnya, peneliti memiliki tugas:
1.      Peneliti Pertama
v  Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan pengembangan Iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya di bawah bimbingan dan pembinaan;
v  Menyusun karya tulis ilmiah hasil penelitian dan pengembangan dan/ atau hasil pemikiran ilmiah;
v  Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya;
v  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya.
2.      Peneliti Muda
v  Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
v  Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau pengembangan Iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue ragional, nasional dan internasional serta  kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.;
v  Menyusun karya tulis ilmiah hasil penelitian dan pengembangan dan/ atau hasil pemikiran ilmiah;
v  Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v  Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
3.      Peneliti Madya
v  Membuat program rencana kegiatan litbang;
v  Melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dari penelitian dan/atau pengembangan, mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/ atau pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
v  Merumuskan konsep usulan kebijaksanaan regional dan  nasional yang akan diterapkan
v  Menyusun karya tulis ilmiah, dan menerbitkan serta menyebarluaskan  hasil penelitian dan/ atau pengembangan iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
v  Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat peneliti dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
v  Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v  Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya.
4.      Peneliti Utama
v  Membuat program rencana kegiatan litbang;
v  Melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dari penelitian dan/atau pengembangan dan/atau pemikiran ilmiah;
v  Mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/atau pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
v  Merumuskan konsep usulan kebijaksanaan regional dan  nasional yang akan diterapkan;
v  Menyusun karya tulis ilmiah, dan menerbitkan serta menyebarluaskan  hasil penelitian dan/ atau pengembangan iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
v  Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat peneliti dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan/ atau pengembangan iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
v  Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf regional, nasional dan internasional;
v  Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan  manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v  Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.

G.    Pembinaan Pegawai bagi Peneliti
Untuk meningkatkan kualitas pegawai peneliti, para pegawai peneliti diberikan pembinaan dan kegiatan, antara lain:
1.      Diikutsertakannya para pegawai peneliti dalam kompetisi pembuatan karya ilmiah nasional dan pembuatan makalah resmi.
2.      Memberikan penghargaan bagi para pegawai yang berprestasi. Contohnya: Penghargaan Ristek Kalbe Science Awards (RKSA) pada tahun 2012.
3.      Dilaksanakannya seminar nasional bagi para pegawai peneliti. Contohnya: Seminar Nasional Kimia Terapan tahun 2013 dan  Seminar Reguler Triwulan Perkembangan Teknologi dan Hasil Litbang Puslitbang Perkebunan.
4.      Para peneliti diikutsertakan dalam program diklat-diklat guna mengembangakan kinerja para peneliti. Contohnya: Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama Gel. XVII, Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama Tahun 2012, dan DJFPTK. 1 GEL. XVIII TAHUN 2012.
5.      Pemberian akreditasi atas hasil-hasil pembuatan majalah-majalah ilmiah yang menjadi sarana penyebarluasan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat ilmiah di Indonesia dan masyarakat ilmiah dunia.

H.    Pengembangan Karir bagi Peneliti
Untuk mengembangkan dan mengedepankan karir bagi peneliti, maka para peneliti diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kenaikan pangkat, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.       Karpeg
b.      SK Calon PNS / PNS
c.       SK Pangkat Terakhir
d.      DP3 (Nilai Baik)
e.       Surat Keterangan Tugas bekerja di litbang (dg mencantumkan bidang Kepakaran & Kodenya)
f.       DRH (untuk Jabatan Pendya IV/c s/d Penma IV/e)

a.       Satu tahun dalam jabatan
b.      SK Jabatan Peneliti terakhir
c.       Memenuhi angka kredit yang ditentukan
d.      AK yang diusulkan 2 (dua) tahun sebelum TMT PAK terakhir
e.       Memenuhi persyaratan adminstrasi, antara lain:
1)      Nota PAK/Impassing/AK terakhir
2)      Pangkat Terakhir
3)      DP3 (Nilai Baik)
4)      Bebas Sementara (Melampaui Masa Jabatan)

a.       Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
b.      Memenuhi AK yang ditentukan.
c.       Kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
d.      Kelebihan AK untuk kenaikan 2 tingkat atau lebih dari jabatan terakhir dapat diangkat dalam jabatan sesuai dengan jumlah AK.
e.       Setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai/kelebihan AK yang disyaratkan hanya menambah 20% AK dari Unsur Utama Penelitian dan atau Pengembangan Iptek.
Sedangkan menurut Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 412/D/2009 dan No. 12 Tahun2009 pada Bab IV Kenaikan Jabatan dan Pangkat Pasal 8 menyebutkan bahwa;
1.      Kenaikan jabatan dapat dipertimbangakan apabila:
a.       Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.      Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c.       Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2.      Kenaikan pangkat bagi PNS Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan Peneliti Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Madya pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
3.      Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Peneliti Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Peneliti Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutansetelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN.
4.      Kenaikan pangkat PNS Daerah Propinsi yang  menduduki  jabatan  Peneliti Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Peneliti Madya, pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan ruang  IV/b  ditetapkan  dengan keputusan  Pejabat  Pembina Kepegawaian  Daerah  Propinsi  yang bersangkutan  setelah  mendapat persetujuan  teknis  Kepala  Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
5.      Kenaikan  pangkat  PNS  Daerah Kabupaten/Kota  yang  menduduki jabatan Peneliti Pertama pangkat Penata Muda,  golongan  ruang  III/a  untuk menjadi  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan  ruang  III/b sampai  dengan untuk  menjadi  Peneliti  Muda,  pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan  dengan  keputusan  Pejabat Pembina  Kepegawaian  Daerah Kabupaten/Kota  yang  bersangkutan setelah  mendapat  persetujuan  teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan .
6.      Kenaikan  pangkat  PNS  Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Peneliti Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Peneliti Madya pangkat Pembina golongan ruang  IV/a  sampai  dengan  Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat  persetujuan  teknis  Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.



I.       Organisasi Profesi bagi Peneliti
Untuk menghimpun para peneliti menjadi satu dan saling bekerjasama, maka ada sebuah organisasi bagi peneliti yaitu tergabung dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Dimana melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

J.      Kode Etik Peneliti
Beberapa butir kode etik peneliti yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.      Sebagai manusia beradab, lebih-lebih sebagai pendidik dan peneliti kita harus selalu jujur dalam segala hal;
2.      Tidak dibenarkan meminta untuk mencantumkan nama Anda pada sederetan nama penulis suatu makalah, jika Anda tidak memberikan kontribusi apa-apa dalam bentuk pemikiran atau pekerjaan penelitian tersebut.;
3.      Tidak dibenarkan untuk mencantumkan nama penulis lain sebagai pendamping nama Anda pada suatu makalah, tanpa mendapat persetujuan tertulis dari penulis lain tersebut.;
4.      Tidak dibenarkan mengirimkan naskah yang sama ke beberapa majalah atau ke beberapa badan penerbit sekaligus;
5.      Menjadi kewajiban para peneliti untuk menegur atau menunjukkan kesalahan yang dibuat peneliti lain dengan sopan;
6.      Mengakui kesalahan dengan lapang dada tetapi sebaliknya para peneliti harus mempertahankan pendapat atau hasil penemuannya jika didukung oleh sejumlah fakta yang benar;
7.      Jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada mereka, yang benar-benar terlibat dalam penelitian atau mengoreksi kesalahan kita, secara tertulis pada semua penerbitan Anda;
8.      Jawablah segera surat-surat yang menanyakan atau meminta keterangan sesuatu yang ditujukan kepada Anda;
9.      Jangan sekali-kali untuk melakukan plagiarisme karena pengalaman telah membuktikan, bahwa cepat atau lambat pekerjaan yang tercela ini pasti akan ketahuan.

Selain hal-hal diatas, dalam melaksanakan penelitian seorang peneliti wajib:
1.      Bersikap dan berfikir analitis dan kritis.
2.      Jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
3.      Menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian.
4.      Bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan.
5.      Memperlakukan teman sejawat dengan sopan.
6.      Menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut.
7.      Mempunyai buku harian penelitian
8.      Peneliti bertanggung jawab untuk memberikan interpretasi atas hasil dan kesimpulan penelitian supaya hasil penelitian dapat dimengerti
9.      Peneliti tidak boleh menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian
10.  Peneliti harus menjelaskan secara eksplisit manfaat yang akan diperoleh subjek penelitian.

Jadi sebagai peneliti dalam melaksanakan penelitian seharusnya:
1.      Bersifat ilmiah, fakta diperoleh secara objektif, melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian yang sahih.
2.      Merupakan suatu proses yang berjalan terus-menerus, sebab hasil suatu penelitian selalu dapat disempurnakan.
3.      Bersifat jujur, profesional, berperikemanusiaan dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan dan kecermatan, perasaan religius serta keadilan gender.
4.      Memberikan penemuan yang baru.
5.      Bermanfaat bagi program studi secara ilmiah, institusional, dan finansial.
6.      Berbasis kompetensi dan logis.
7.      Mengingat aspek akuntabilitas.

K.    Pemberhentian Jabatan Peneliti
Peneliti diberhentikan dari jabatannya, apabila:
1.      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
2.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya idak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
3.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratakan;
4.      Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila setelah 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara masih tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan;
5.      Peneliti Madya dan Peneliti Utama pada saat diberhentikan dari jabatan Peneliti usiannya sudah melebihi 56 (lima puluh enam) tahun, diberhentikan sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI.
PERATURAN BERSAMA KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  NOMOR  412/D/2009  NOMOR  12  TAHUN 2009.
Sumarto, Hadi. Kode Etik Peneliti: FKIP Universitas Pekalongan.
Somadikarta, S.. Kode Etik Peneliti: FMIPA Universitas Indonesia.
http://www.lipi.go.id diakses pada tanggal 6 Maret 2013 pukul 15.20 WIB.
http://litbang.kemdikbud.go.id diakses pada tanggal 6 Maret 2013 pukul 15.20 WIB.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ilmu_Pengetahuan_Indonesia diakses pada tanggal 6 Maret 2013 pukul 15.20 WIB.
http://www.ristek.go.id diakses pada tanggal 6 Maret 2013 pukul 15.10 WIB.

0 comments:

Post a Comment