Makalah
“PENELITI PENDIDIKAN”
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu Dra. Ika Ernawati, M.Pd.
A2-12
Anggota:
Yanu Swastanto (12144600050)
Maryta Perdana
Putri (12144600054)
Wahyu Ari
Wibowo (12144600057)
Quin Dewi
Sartika (12144600064)
Septia Lestari (12144600066)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
2013
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peneliti
Peneliti adalah orang yang melakukan
aktivitas menggunakan sistem tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan
sejumlah praktik-praktik dimana secara tradisional dapat dikaitkan dengan
kegiatan pendidikan, pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti
dikaitkan pada individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan
menggunakan metode ilmiah.
Menurut Peraturan Bersama Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.
412/D/2009 dan No. 12 Tahun2009 pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 menyebutkan
bahwa; Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan penelitian dan/atau pengembangan pada satuan organisasi penelitian
dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah.
B.
Karakteristik Peneliti
Adapun karakteristik yang dimiliki
peneliti antara lain:
1.
Memiliki
obsesi terhadap suatu masalah. Peneliti umumnya terobsesi oleh
suatu masalah, baik mulai dari kecil ataupun mulai dari dewasa. Obesesi ini
diteruskan tanpa memperdulikan halangan-halangan dan rintangan yang ada. Hal
ini juga terjadi dalam kehidupan sehari-harinya.
2.
Bekerja
keras. Penelitian harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan
teliti, agar objek yang diteliti oleh peneliti pendidikan merupakan hasil
penelitian yang akurat. Masalah yang ditemui dalam pendidikan, biasanya akan
menjadi objek bagi peneliti pendidikan. Oleh karena itu, peneliti harus bekerja
keras dalam meneliti suatu masalah dalam menyelesaikan masalah yang ditemui
dalam pendidikan.
3.
Pantang
menyerah. Menghadapi tantangan, peneliti
pendidikan juga harus memiliki sikap pantang menyerah. Dalam mencoba sesuatu
ribuan percobaan dilakukan. Contohnya, Edison yang menemukan lampu setelah
ribuan kali mencoba. Banyangkan jika dia menyerah setelah gagal pada percobaan
kesepuluh. Mungkin kita tidak punya lampu. Kegagalan merupakan bagian dari
penelitian. Oleh karena itu, peneliti pendidikan harus memiliki sikap pantang
menyerah agar dapat menemukan inovasi yang baru dan dapat memajukan dunia
pendidikan di Indonesia.
C. Peraturan
atau Undang-Undang yang Mengatur tentang Peneliti
Adapun peraturan tentang peneliti, antara lain:
1.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
2.
Keputusan
Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3719/D/2004 dengan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 412/D/2009 Nomor 12 Tahun 2009.
3.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2005 tentang Pedoman
Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;
4.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 01/E/2008 tentang Pedoman
Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Peneliti;
5.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
6.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2009 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti;
7.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman
Formasi Jabatan Fungsional Peneliti;
8.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
9.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara
Pengukuhan Peneliti Utama Untuk Mendapatkan Gelar Sebagai Profesor Riset;
10.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2011 tentang Pedoman
Akreditasi Majalah Ilmiah.
D. Syarat-syarat
menjadi Peneliti
Beberapa persyaratan sebagi peneliti, dijabarkan
sebagai berikut:
KANDIDAT
PENELITI
|
DARI JABATAN LAIN
|
DARI JABATAN YANG SERUMPUN
|
Berpendidikan S1, pangkat min.III/a
|
Berpendidikan S2,/S3 pangkat min. III/a
|
Berpendidikan S2,/S3 pangkat min.III/a
|
Bekerja di unit Litbang
|
Bekerja di unit Litbang
|
Bekerja di unit Litbang
|
Mengikuti dan lulus diklat jabatan peneliti
|
Mengikuti dan lulus diklat jabatan peneliti
|
–
|
Usia Maks. 45 tahun
|
Usia Maks. 45 tahun
|
Usia sebelum BUP
|
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
|
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
|
Memiliki AK Unsur Utama 80% dan Unsur Penunjang 20%
|
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang
dicapai
|
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang
dicapai
|
Tingkat jabatan yang diperoleh sesuai dengan AK yang
dicapai
|
Memenuhi persyaratan administrasi
|
Memenuhi persyaratan administrasi
|
Memenuhi persyaratan administrasi
|
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti
|
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti
|
Diputuskan dalam sidang Tim Peneliti
|
Pengangkatan untuk pertama kali dalam jabatan
fungsional peneliti bagi yang berpendidikan S3 dapat /tidak mengikuti diklat
fungsional tingkat pertama dengan Kualifikasi: (Juknis 5.1.1.6)
a.
Telah memperoleh penghargaan ilmiah
nasional/internasional (sertifikat/piagam).
b.
Lulus uji kompetensi oleh
Pusbindiklat peneliti LIPI.
Pengangkatan
menjadi Peneliti Madya/Utama wajib mengikuti diklat fungsional peneliti tingkat
lanjutan TMT 1-01-2012 ( sebelum diberlakukan maka penggantinya adalah Surat
Keterangan telah melakukan presentasi (Juknis 5.1.5 dan 5.1.6)
E.
Sistem
Pemberian Imbalan atau Gaji Peneliti
Ada beberapa undang-undang atau peraturan yang
mengatur tentang sistem pemberian imbalan bagi peneliti, yaitu pada:
1.
Menurut
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 dan telah diamandemen menjadi Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 100 Tahun 2012 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti menyebutkan
bahwa:
·
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Peneliti, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Peneliti
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan
Peneliti setiap bulan.
·
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap
jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya
berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau
fungsional yang menguntungkan bagi yang
bersangkutan.
·
Pemberian
tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Menurut
rapat antarkementerian tahun 2010, kata Lukman Hakim, sudah disepakati
tunjangan fungsional peneliti tertinggi sebesar Rp 7,5 juta perbulan. Saat ini,
tunjangan tertinggi Rp 1,4 juta per bulan. Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tunjangan fungsional gaji peneliti nantinya
bisa mencapai Rp 16 juta per bulan. Menurut Gusti, sebelumnya ada usulan
pemberian tunjangan fungsional peneliti hingga Rp 16 juta. Namun, usulan itu
dibatalkan karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan peneliti
tidak boleh lebih besar daripada gaji pejabat eselon I A.
Sebelumnya,
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo
mengatakan, pemerintah memperhatiakn peneliti dengan memberikan biaya Rp 50
juta. Namun, beberapa peneliti mengatakan, insentif riset itu hanya Rp 36 juta.
3. Menjabarkan Keputusan
Pemerintah untuk memberikan Tunjangan Jabatan bagi PNS yang memiliki jabatan
fungsional Peneliti itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012
yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November
2012. Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Peneliti. “Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres
tersebut. Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam
Perpres tersebut adalah:
a.
Peneliti Pertama besarnya tunjangan
Rp 1.100.000,00;
b.
Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp
1.750.000,00;
c.
Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp
3.000.000,00; dan
d.
Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp
5.200.000,00.
F.
Tugas-tugas
Peneliti
Pembina
jabatan Peneliti, melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyusun
standar kompetensi;
2.
Menyusun
kurikulum diklat;
3.
Menyelenggarakan
diklat;
4.
Menyusun
pedoman formasi jabatan;
5.
Membangun
sistem informasi jabatan;
6.
Memfasilitasi
pelaksanaan jabatan;
7.
Memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi;
8.
Memfasilitasi
penyusunan kode etik profesi;
9.
Melakukan
akreditasi majalah ilmiah;
10. Melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan jabatan.
Selain tugas-tugas diatas,
sebagai peneliti memiliki tugas masing-masing, jika diklasifikasikan
berdasarkan tugasnya, peneliti memiliki tugas:
1.
Peneliti Pertama
v
Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan pengembangan
Iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya di bawah bimbingan
dan pembinaan;
v
Menyusun karya tulis ilmiah hasil penelitian dan pengembangan dan/ atau
hasil pemikiran ilmiah;
v
Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf nasional dan
internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya;
v
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan
dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya.
2.
Peneliti Muda
v
Menyiapkan bahan program rencana kegiatan litbang;
v
Melaksanakan kegiatan dan membuat laporan penelitian dan/atau
pengembangan Iptek sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan
memperhatikan issue-issue ragional, nasional dan internasional serta kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan.;
v
Menyusun karya tulis ilmiah hasil penelitian dan pengembangan dan/ atau
hasil pemikiran ilmiah;
v
Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan
manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v
Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional
dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya dengan
diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan
dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau
kepakarannya.
3.
Peneliti Madya
v
Membuat program rencana kegiatan litbang;
v
Melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dari penelitian
dan/atau pengembangan, mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/ atau
pengembangan dan/atau hasil pemikiran ilmiah;
v
Merumuskan konsep usulan kebijaksanaan regional dan nasional yang akan diterapkan
v
Menyusun karya tulis ilmiah, dan menerbitkan serta menyebarluaskan hasil penelitian dan/ atau pengembangan iptek
sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan
issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
v
Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat peneliti dibawahnya dalam
pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan iptek sesuai dengan
bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue
ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan;
v
Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar menghasilkan
manfaat langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v
Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional
dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya dengan
diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan
dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/ atau kepakarannya.
4.
Peneliti Utama
v
Membuat program rencana kegiatan litbang;
v
Melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dari penelitian
dan/atau pengembangan dan/atau pemikiran ilmiah;
v
Mengevaluasi hasil pengembangan penelitian dan/atau pengembangan dan/atau
hasil pemikiran ilmiah;
v
Merumuskan konsep usulan kebijaksanaan regional dan nasional yang akan diterapkan;
v
Menyusun karya tulis ilmiah, dan menerbitkan serta menyebarluaskan hasil penelitian dan/ atau pengembangan iptek
sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan
issue-issue ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan;
v
Mengarahkan, membimbing dan membina pejabat peneliti dibawahnya dalam
pelaksanaan kegiatan penelitian dan/ atau pengembangan iptek sesuai dengan
bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan memperhatikan issue-issue
ragional, nasional/internasional dan kebutuhan pasar yang mendukung pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan;
v
Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf regional, nasional dan
internasional;
v
Menyebarluaskan hasil penelitiannya dengan sasaran agar
menghasilkan manfaat langsung maupun
tidak langsung dengan tugas dan fungsinya;
v
Mengikuti secara aktif perkembangan ilmiah pada taraf regional, nasional
dan internasional sesuai dengan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dengan
diskusi mencari informasi, menghadiri seminar, pelatihan, dan lokakarya;
v
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian yang berhubungan
dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang penelitian dan/atau
kepakarannya.
G. Pembinaan
Pegawai bagi Peneliti
Untuk meningkatkan kualitas pegawai
peneliti, para pegawai peneliti diberikan pembinaan dan kegiatan, antara lain:
1.
Diikutsertakannya
para pegawai peneliti dalam kompetisi pembuatan karya ilmiah nasional dan
pembuatan makalah resmi.
2.
Memberikan
penghargaan bagi para pegawai yang berprestasi. Contohnya: Penghargaan Ristek
Kalbe Science Awards (RKSA) pada tahun 2012.
3.
Dilaksanakannya
seminar nasional bagi para pegawai peneliti. Contohnya: Seminar Nasional Kimia
Terapan tahun 2013 dan Seminar Reguler
Triwulan Perkembangan Teknologi dan Hasil Litbang Puslitbang Perkebunan.
4.
Para
peneliti diikutsertakan dalam program diklat-diklat guna mengembangakan kinerja
para peneliti. Contohnya: Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama Gel. XVII,
Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama Tahun 2012, dan DJFPTK. 1 GEL. XVIII
TAHUN 2012.
5.
Pemberian
akreditasi atas hasil-hasil pembuatan majalah-majalah ilmiah yang menjadi
sarana penyebarluasan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat ilmiah di
Indonesia dan masyarakat ilmiah dunia.
H.
Pengembangan
Karir bagi Peneliti
Untuk mengembangkan dan mengedepankan karir bagi
peneliti, maka para peneliti diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi
kenaikan pangkat, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Karpeg
b.
SK Calon PNS / PNS
c.
SK Pangkat Terakhir
d.
DP3 (Nilai Baik)
e.
Surat Keterangan Tugas bekerja di
litbang (dg mencantumkan bidang Kepakaran & Kodenya)
f.
DRH (untuk Jabatan Pendya IV/c s/d
Penma IV/e)
a.
Satu tahun dalam jabatan
b.
SK Jabatan Peneliti terakhir
c.
Memenuhi angka kredit yang
ditentukan
d.
AK yang diusulkan 2 (dua) tahun
sebelum TMT PAK terakhir
e.
Memenuhi persyaratan adminstrasi, antara lain:
1) Nota
PAK/Impassing/AK terakhir
2) Pangkat
Terakhir
3) DP3 (Nilai
Baik)
4) Bebas
Sementara (Melampaui Masa Jabatan)
a.
Sekurang-kurangnya telah 2 tahun
dalam pangkat terakhir.
b.
Memenuhi AK yang ditentukan.
c.
Kelebihan angka kredit dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
d.
Kelebihan AK untuk kenaikan 2
tingkat atau lebih dari jabatan terakhir dapat diangkat dalam jabatan sesuai
dengan jumlah AK.
e.
Setiap kali kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai/kelebihan AK yang disyaratkan
hanya menambah 20% AK dari Unsur Utama Penelitian dan atau Pengembangan Iptek.
Sedangkan menurut Peraturan Bersama Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.
412/D/2009 dan No. 12 Tahun2009 pada Bab IV Kenaikan Jabatan dan Pangkat Pasal
8 menyebutkan bahwa;
1.
Kenaikan jabatan dapat dipertimbangakan apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu)
tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. Setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat bagi PNS Pusat dan
Daerah yang menduduki jabatan Peneliti Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b menjadi Pembina Utama Madya pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala
BKN.
3. Kenaikan pangkat PNS Pusat yang
menduduki jabatan Peneliti Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi Peneliti Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang
bersangkutansetelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN.
4. Kenaikan pangkat PNS Daerah Propinsi
yang menduduki jabatan
Peneliti Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi
Peneliti Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Kantor Regional BKN yang
bersangkutan.
5. Kenaikan pangkat
PNS Daerah Kabupaten/Kota yang
menduduki jabatan Peneliti Pertama pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a untuk menjadi
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b sampai
dengan untuk menjadi Peneliti
Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang
bersangkutan .
6. Kenaikan pangkat
PNS Daerah Kabupaten/Kota yang
menduduki jabatan Peneliti Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
untuk menjadi Peneliti Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, ditetapkan
oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
teknis Kepala Kantor Regional BKN
yang bersangkutan.
I. Organisasi
Profesi bagi Peneliti
Untuk menghimpun para
peneliti menjadi satu dan saling bekerjasama, maka ada sebuah organisasi bagi
peneliti yaitu tergabung dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh
Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Dimana melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
J.
Kode
Etik Peneliti
Beberapa butir
kode etik peneliti yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.
Sebagai
manusia beradab, lebih-lebih sebagai pendidik dan peneliti kita harus selalu
jujur dalam segala hal;
2.
Tidak
dibenarkan meminta untuk mencantumkan nama Anda pada sederetan nama penulis
suatu makalah, jika Anda tidak memberikan kontribusi apa-apa dalam bentuk
pemikiran atau pekerjaan penelitian tersebut.;
3.
Tidak
dibenarkan untuk mencantumkan nama penulis lain sebagai pendamping nama Anda
pada suatu makalah, tanpa mendapat persetujuan tertulis dari penulis lain tersebut.;
4.
Tidak
dibenarkan mengirimkan naskah yang sama ke beberapa majalah atau ke beberapa
badan penerbit sekaligus;
5.
Menjadi
kewajiban para peneliti untuk menegur atau menunjukkan kesalahan yang dibuat
peneliti lain dengan sopan;
6.
Mengakui
kesalahan dengan lapang dada tetapi sebaliknya para peneliti harus
mempertahankan pendapat atau hasil penemuannya jika didukung oleh sejumlah
fakta yang benar;
7.
Jangan
lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada mereka, yang benar-benar terlibat
dalam penelitian atau mengoreksi kesalahan kita, secara tertulis pada semua
penerbitan Anda;
8.
Jawablah
segera surat-surat yang menanyakan atau meminta keterangan sesuatu yang
ditujukan kepada Anda;
9.
Jangan
sekali-kali untuk melakukan plagiarisme karena pengalaman telah membuktikan,
bahwa cepat atau lambat pekerjaan yang tercela ini pasti akan ketahuan.
Selain hal-hal diatas, dalam melaksanakan penelitian
seorang peneliti wajib:
1.
Bersikap dan berfikir
analitis dan kritis.
2.
Jujur, objektif, dan
berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan
atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
3.
Menghindari kesalahan dalam
penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian.
4.
Bersifat terbuka, saling
berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat
dipatenkan.
5.
Memperlakukan teman sejawat
dengan sopan.
6.
Menghormati dan menghargai
objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun
yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut.
7.
Mempunyai buku harian penelitian
8.
Peneliti bertanggung jawab untuk memberikan interpretasi atas hasil dan
kesimpulan penelitian supaya hasil penelitian dapat dimengerti
9.
Peneliti tidak boleh menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil
penelitian
10. Peneliti harus menjelaskan
secara eksplisit manfaat yang akan diperoleh subjek penelitian.
Jadi
sebagai peneliti dalam melaksanakan penelitian seharusnya:
1.
Bersifat ilmiah, fakta
diperoleh secara objektif, melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan
pembuktian yang sahih.
2.
Merupakan suatu proses yang
berjalan terus-menerus, sebab hasil suatu penelitian selalu dapat
disempurnakan.
3.
Bersifat jujur, profesional,
berperikemanusiaan dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan dan
kecermatan, perasaan religius serta keadilan gender.
4.
Memberikan penemuan yang
baru.
5.
Bermanfaat bagi program studi
secara ilmiah, institusional, dan finansial.
6.
Berbasis kompetensi dan
logis.
7.
Mengingat aspek akuntabilitas.
K. Pemberhentian
Jabatan Peneliti
Peneliti diberhentikan dari jabatannya, apabila:
1.
Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
2.
Dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya idak
dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi;
3.
Dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratakan;
4.
Peneliti
diberhentikan dari jabatannya apabila setelah 1 (satu) tahun sejak pembebasan
sementara masih tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan;
5.
Peneliti
Madya dan Peneliti Utama pada saat diberhentikan dari jabatan Peneliti usiannya
sudah melebihi 56 (lima puluh enam) tahun, diberhentikan sebagai PNS dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI.
PERATURAN BERSAMA KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 412/D/2009
NOMOR 12 TAHUN 2009.
Sumarto, Hadi. Kode Etik Peneliti: FKIP Universitas
Pekalongan.
Somadikarta, S.. Kode Etik Peneliti: FMIPA Universitas
Indonesia.
http://litbang.patikab.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=61&Itemid=111 diakses pada tanggal 21
Maret 2013 pukul 18.10 WIB.
http://litbang.kemdikbud.go.id diakses pada tanggal 6
Maret 2013 pukul 15.20 WIB.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ilmu_Pengetahuan_Indonesia diakses pada tanggal 6
Maret 2013 pukul 15.20 WIB.
http://ebookbrowse.com/adv.php?q=syarat+syarat+profesi+peneliti+pendidik+pdf&source=1 diakses pada tanggal 6
Maret 2013 pukul 15.00 WIB.
http://cetak.kompas.com/read/2011/10/28/04134520/kenaikan.gaji.peneliti.tunggu.perpres diakses pada tanggal 6
Maret 2013 pukul 15.10 WIB.
0 comments:
Post a Comment